Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Semarang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Semarang. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/ atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 6. Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing untuk melakukan usaha di Daerah. 7. Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 8. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh investor yang mempunyai nilai ekonomis. Pasal 1 BAB I KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.