a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu melakukan perubahan Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Permerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.