a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menarik Pajak Daerah;
b. bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, maka perlu ada pengaturan tentang Pajak Daerah;
c. bahwa untuk kemudahan perumusan pengaturan, perlu membentuk peraturan Daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis Pajak Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.