a. bahwa Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan berbagai karaterisktik yang harus segera diatasi, karena menyangkut harkat, martabat dan hak asasi manusia;
b. bahwa dalam rangka mengurangi jumlah Penduduk Miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diperlukan upaya-upaya nyata dalam Penanggulangan Kemiskinan;
c. bahwa agar penanggulangan Kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan adanya pengaturan bagi penyelenggara pemerintahan Daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.