a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Sanggau, maka dipandang perlu melakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.