a. bahwa wilayah Kabupaten Sanggau memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis dan demografis Rawan Bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan bagi Masyarakat;
b. bahwa untuk mengurangi Risiko Bencana, melaksanakan Tanggap Darurat serta mengembalikan kondisi pasca Bencana yang sesuai dengan tatanan nilai Masyarakat, maka diperlukan upaya Penanggulangan Bencana yang terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.