a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan dasar setiap penduduk dan untuk membangun kepercayaan Masyarakat atas Pelayanan Publik, seluruh Penyelenggara Pelayanan Publik mempunyai kewajiban menerapkan prinsip tata kelola pelayanan yang baik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak serta mempertegas hak dan kewajiban Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka diperlukan pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.