Dirancang Oleh : a. b. c. d. bahwa untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak dalam hal pembayaran pajak, perlu dilakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan pajak daerah serta membangun sistem penerimaan pajak daerah yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik; bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah pada saat ini masih bersifat konvensional, dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan peningkatan pelayanan publik maka perlu ditingkatkan melalui sistem elektronik yang merupakan perwujudan dari e-government; bahwa sebagai upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak daerah dan untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha oleh wajib pajak, perlu dilakukan melalui sistem elektronik online; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.