a. bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kota sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin berkurang berdampak pada terbebaninya sistem Drainase;
b. bahwa dalam rangka menghadapi persoalan Drainase agar tidak terjadi genangan yang berlebihan, penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran, penurunan tanah, pasang air sungai, diperlukan penanganan dan penyelenggaraan Sistem Drainase secara terencana dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Drainase Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.