a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pelayanan jasa umum oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada masyarakat dalam rangka otonomi daerah agar tercipta peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha, sekaligus memberikan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berhubungan dengan kewenangan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta pengujian kendaraan bermotor karena tarif yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.