a. bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Sanggau belum dikembangkan secara optimal sehingga belum memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau;
b. bahwa Sektor Usaha Kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, perlu didukung melalui upaya perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan Usaha Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.