a. b. c. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan Eceran dalam skala kecil dan menengah serta usaha perdagangan Eceran dalam skala besar, maka Pasar Rakyat perlu dilindungi dan diberdayakan, sedangkan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu ditata, dikelola, dikendalikan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa dalam rangka menjaga hubungan yang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka perlu diatur Penataan dan pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.