a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap warga negara, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang perlu ikut serta memberikan jaminan agar hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat dapat tercapai;
b. bahwa agar masyarakat dapat menikmati lingkungan yang bersih dan sehat tersebut tanpa mengabaikan hak- hak perokok, maka perlu diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kabupaten Sampang;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum serta bagian dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 151 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Maka perlu menetapkan Regulasi yang mengatur mengenai kawasan Tanpa Rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.