bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.