a. bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama daerah berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta saling menguntungkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa kerja sama daerah semakin penting diselenggarakan untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah, menciptakan keselarasan, keserasian dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan daerah, serta berbagai fungsi lainnya; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah, namun dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.