a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan dan laki-laki serta menjamin kesetaraan gender dan keadilan gender antara perempuan dan laki-laki di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan di Daerah;
b. bahwa dalam penerapan pengarusutamaan gender sebagai strategis pelaksanaan pembangunan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan diperlukan sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pengarustamaan gender, maka diperlukan pengaturan tentang pengarustamaan gender;
d. bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.