a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan di Daerah yang mendesak dan memerlukan penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan bermartabat;
b. bahwa percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan agar dapat membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam penanggulangan kemiskinan di Daerah sehingga perlu diganti dengan menetapkan peraturan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.