a. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui pembangunan kabupaten layak anak;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak perlu diubah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum masyarakat mengenai peningkatan penyelenggaraan Kabupaten Purworejo Layak Anak sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.