a. bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan cakupan layanan air bersih kepada masyarakat diperlukan penambahan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kabupaten Purwakarta;
b. bahwa untuk mewujudkan penambahan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan tambahan investasi langsung yang bersifat jangka panjang dan permanen ke PDAM Kabupaten Purwakarta dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.