a. bahwa untuk menyelaraskan Struktur APBD Tahun 2015, terhadap perubahan keadaan yang terjadi karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan iii
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.