bahwa dalam rangka tindak lanjut atas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.