a. bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. bahwa pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan anti korupsi adalah bagian dari upaya resmi, terencana, dan sistematis dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai karakter, pancasila dan wawasan kebangsaan serta anti korupsi;
c. bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta anti korupsi di Daerah, maka perlu mengatur Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta anti korupsi dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Serta Anti Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.