a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu komponen utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum tentang penanaman modal, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.