bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Pesawaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.