a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk membiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.