a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan demografi, luas wilayah dan jumlah penduduk;
b. bahwa dengan peningkatan jumlah penduduk telah terjadi kepadatan dibeberapa wilayah desa yang menimbulkan kesulitan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pembentukan 11 (sebelas) Desa di Kabupaten Pesawaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.