a. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi, luas wilayah, jumlah desa, kependudukan dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kecamatan Punduh Pedada dan Kedondong, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Marga Punduh dan Way Khilau di wilayah Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Kecamatan Marga Punduh dan Way Khilau dalam wilayah Kabupaten Pesawaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.