a. b. c. Mengingat : 1. 2. 3. 4. BUPATI PESAWARA PROVINSI LAMPUN TURAN DAERAH KABUPATEN PE NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TAS PERATURAN DAERAH KABU R 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJA NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA BUPATI PESAWARAN, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tah Daerah dan Retribusi Dae merupakan jenis Pajak yang Pemerintah Kabupaten; bahwa Peraturan Daerah Kabup 9 Tahun 2010 belum cukup m Pajak Hiburan sesuai dengan Kabupaten Pesawaran; bahwa sehubungan dengan ma huruf b tersebut diatas, dipand Perubahan Atas Peraturan Pesawaran Nomor 9 Tahun Hiburan; Undang-Undang Nomor 8 Tahu Acara Pidana (Lembaran Nega Tahun 1981 Nomor 76. Tamba Republik Indonesia Nomor 3209 Undang-UndangNomor 17Ta Keuangan Negara (Lembara Indonesia Tahun 2008 No Lembaran Negara Republik Indo Undang-Undang Nomor 1 T Perbendaharaan Negara (Lemb Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Negara Republik Indonesia Nom Undang-Undang Nomor 33 Pembentukan Kabupaten Pe AN NG ESAWARAN UPATEN PESAWARAN AK HIBURAN AHA ESA Pasal 2 ayat (2) huruf c hun 2009 tentang Pajak erah, Pajak hiburan dapat dipungut oleh paten Pesawaran Nomor mengatur tentang Objek n potensi yang ada di aksud pada huruf a dan dang perlu menetapkan Daerah Kabupaten 2010 tentang Pajak un 1981 tentang Hukum ara Republik Indonesia ahan Lembaran Negara 9); hun 2003 tentang an Negara Republik omor 47. Tambahan onesia Nomor 4286); Tahun 2004 tentang baran Negara Republik 5, Tambahan Lembaran mor 4355); Tahun 2007 tentang esawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberiandan Pemanfaatan Pajak Daerah danRetribusi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.