a. b. Mengingat : 1. 2. BUPATI PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG TURAN DAERAH KABUPATENPE NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEDUA ATAS PERATURAN DAE NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTAN N TATA KERJA SEKRETARIAT D WAN PERWAKILAN RAKYAT DA STAF AHLI BUPATI PESAWAR NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA BUPATI PESAWARAN, bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang P dan Tata Kerja Sekretaria Sekretariat Dewan Perwak Kabupaten dan Staf Ahli Bu Implementasi Peraturan Peme 2007 dan Peraturan Pemerinta setelah dilakukan evaluasi dilakukan peninjauan kem peraturan perundang-undanga bahwa agar penyelengg pembangunan dan pelayanan daerah dapat lebih berdaya g perlu menetapkan kembali Pe Tata Kerja Sekretariat Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Dae Ahli Bupati Pesawaran dengan Undang-Undang Nomor 8 Pokok-Pokok Kepegawaian (Lem Indonesia Tahun 1974 N Lembaran Negara Republik I sebagaimana telah diubah d Nomor 43 Tahun 1999 (Lem Indonesia Tahun 1999 No Lembaran Negara Republik Ind Undang-Undang Nomor 28 Penyelenggaraan Negara yang Korupsi, Kolusi dan Nepotis Republik Indonesia Tahun 199 Lembaran Negara Republik Ind N G ESAWARAN ERAH KABUPATEN NG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN, ERAH KABUPATEN DAN RAN AHA ESA Kabupaten Pesawaran Pembentukan Organisasi at Daerah Kabupaten, kilan Rakyat Daerah upati Pesawaran sebagai erintah Nomor 38 Tahun ah Nomor 41 Tahun 2007 i kelembagaan, perlu mbali sesuai dengan an yang berlaku; garaan pemerintahan, n kepada masyarakat di guna dan berhasil guna, erubahan Organisasi dan Kabupaten, Sekretariat erah Kabupaten dan Staf n Peraturan Daerah; Tahun 1974 tentang mbaran Negara Republik Nomor 55, Tambahan ndonesia Nomor 3041) dengan Undang-Undang mbaran Negara Republik omor 169, Tambahan donesia Nomor 3890); Tahun 1999 tentang g Bersih dan Bebas dari sme (Lembaran Negara 99 Nomor 75, Tambahan donesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lemb
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.