a b c Mengingat : 1 2 3 1 BUPATI PESAWARA PROVINSI LAMPUN ATURAN DAERAH KABUPATEN NOMOR 12 TAHUN 20 TENTANG MBENTUKAN KECAMATAN TE MATAN WAY RATAI DI KABU ENGAN RAHMAT TUHAN YANG BUPATI PESAWARAN
a. bahwa dengan memperhatik potensi, luas wilayah, jum serta meningkatnya beban dalam bidang pemeri kemasyarakatan di Kecama dilakukan pembentukan Kec Kecamatan Way Ratai di Kab
b. bahwa Pembentukan Kecam Kecamatan Way Ratai diha peningkatan pelayanan dal pembangunan, kemasyar memberikan kemampuan d daerah;
c. bahwa berdasarkan per dimaksud dalam huruf membentuk Peraturan Dae Kecamatan Teluk Pandan da Kabupaten Pesawaran. 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Pemerintahan Daerah (Lem Indonesia Tahun 2004 Lembaran Negara Republik sebagaimana telah bebera dengan Undang-undang (Lembaran Negara Republi Nomor 59, Tambahan Le Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 3 Pembentukan Kabupaten Lampung (Lembaran Negara 2007 Nomor 99, Tambahan Indonesia Nomor 4438); AN NG N PESAWARAN 014 ELUK PANDAN UPATEN PESAWARAN G MAHA ESA N, kan kemampuan ekonomi, mlah desa, kependudukan n tugas dan volume kerja intahan, pembangunan, atan Padang Cermin, perlu camatan Teluk Pandan dan bupaten Pesawaran; matan Teluk Pandan dan arapkan dapat mendorong lam bidang pemerintahan, rakatan, serta dapat dalam pemanfaatan potensi rtimbangan sebagaimana a dan huruf b, perlu erah tentang Pembentukan an Kecamatan Way Ratai di g-Undang Dasar Republik 32 Tahun 2004 tentang mbaran Negara Republik Nomor 125, Tambahan k Indonesia Nomor 4437) apa kali diubah terakhir Nomor 12 Tahun 2008 ik Indonesia Tahun 2008 embaran Negara Republik 33 Tahun 2007 tentang Pesawaran di Provinsi a Republik Indonesia Tahun Lembaran Negara Republik 2 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 01); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran dan Staf Ahli Bupati sebagai telah diub
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.