a. b. Mengingat : 1. 2. 3. BUPATI PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG TURAN DAERAH KABUPATEN PE NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG GGUNGJAWABAN PELAKSANAA DAN BELANJA DAERAH KABUP TAHUN ANGGARAN 2013 NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA BUPATI PESAWARAN, bahwa berdasarkan Pasal 184 Nomor 32 Tahun 2004 tentan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No tentang Pemerintahan Dae mengajukan Rancangan Pera Pertanggungjawaban Pela Pendapatan dan Belanja D Perwakilan Rakyat Daerah ( Keuangan yang telah diperiks Keuangan Paling Lambat 6 tahun anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada h dengan Peraturan Daerah tenta Pelaksanaan APBD Kabupa Anggaran 2013; Undang-Undang Nomor 12 Ta Bumi dan Bangunan (Lemb Indonesia Tahun 1985 N Lembaran Negara Republik In sebagaimana telah diubah d Nomor 12 Tahun 1994 (Lem Indonesia Tahun 1994 Lembaran Negara Nomor 3569) Undang-Undang Nomor 28 Penyelenggaraan Negara yang Korupsi, Kolusi dan Nepotis Republik Indonesia Tahun 199 Lembaran Negara Republik Ind Undang-Undang Nomor 17 Keuangan Negara (Lembar Indonesia Tahun 2003 N Lembaran Negara Republik Ind N G ESAWARAN AN ANGGARAN PATEN PESAWARAN AHA ESA ayat (1) Undang-Undang ng Pemerintahan Daerah beberapa kali terakhir omor 12 Tahun 2008 erah, Kepala Daerah aturan Daerah tentang aksanaan Anggaran Daerah kepada Dewan DPRD) berupa Laporan a oleh Badan Pemeriksa 6 (Enam) bulan setelah n pelaksanaan APBD huruf a perlu ditetapkan ang Pertanggungjawaban aten Pesawaran Tahun ahun 1985 tentang Pajak baran Negara Republik Nomor 68, Tambahan ndonesia Nomor 3312) dengan Undang-Undang mbaran Negara Republik Nomor 62, Tambahan ); Tahun 1999 tentang g Bersih dan Bebas dari sme (Lembaran Negara 99 Nomor 75, Tambahan donesia Nomor 3851); Tahun 2003 tentang ran Negara Republik Nomor 47, Tambahan donesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.