a. bahwa dalam rangka tertib administrasi wilayah pemerintahan antara Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan serta untuk menghindarkan konflik tentang batas daerah sehingga diharapkan akan dapat mendorong terciptanya rasa aman, tertib antar masyarakat yang berada diwilayah perbatasan yaitu mengenai keberadaan aset baik milik Instansi Pemerintah maupun masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Batas Kabupaten Pesawaran Dengan Kabupaten Lampung Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.