Mengingat
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya keterbukaan informasi publik yang mendasarkal pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Panajam Paser Utara belum memiliki pengaturan sehingga belum dapat be{alan dengan baik;
c. bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi publik yang ada di Kabupaten Panajam Paser Utara dibutuhkan pedoman sehingga dapat menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pubfk Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 20, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor 4182); 2 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tettang Pemerintahal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ke{a (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentarg Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.