Mengingat a. b. c, d. 1. 2 bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas diperlukan pelindungan dan pelayanan secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa setiap orang dilahirkan bebas dan memiliki kebutuhan hidup untuk bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum yang adil dan mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum serta berhak atas pelindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Masyaralat Penyandang Disabilitas; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 20, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182); 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.