a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib bertanggung jawab atas penghormatan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia bagt kesejahteraan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah menjamin setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kedudukan yang sarna dihadapan hukum dan pemerintahan serta menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif;
b. bahwa untuk memenuhi Hak Asasi Perempuan sebagai bagran dari Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dicabut, integral dan tidak dapat dipisahkan dengan Perempuan mempunyai hak yang sama, adil dan setara dengan laki- laki dalam setiap bidang kehidupan.
c. bahwa untuk mewujudkan sistem perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang baik dan tanpa diskriminasi, yang menempatkan keadilan dan pemerataan serta keberlanjutan pembangunan secara proporsional perlu melandaskan pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah;
d. bahwa dalam penerapan pengarusutamaan gender, terdapat kendala yang dihadapi di daerah terutama karena tidak ada aturan di daerah yang mengatur secara konkrit teknis penerapan pengamsutamaan gender di seluruh Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan dan swasta; PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.