Mengingat a. b. c. d. 1. c 3. 4. bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan kodratnya tanpa diskriminasi; bahwa untuk mencegah dan menalggulangi kekerasan terhadap perempuan perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap perempu€rn korban kekerasan; bahwa di Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki dasar pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan korban kekerasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantarr Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95); Undang-Undang Nomor 23 Tairun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara 2 Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kef a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuar Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.