/ jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id r Fasilitasi pengembangan Pesantren berasaskan: a. profesionalitas; b. akuntabilita ; c. keberlanjutan; d. transparansi; dan e. kepastian hukum. Pasal 2 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupatcn Pemalang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adala Bupati Pemalang. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/ atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 BAB I KETENTUAN UMUM FASILITASI PERATURAN DAERAH TENTANG PENGEMBANGAN PESANTREN.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.