jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pemalang. 2. Pernerintahun Daerah adalah penyelenggaraan urusan pernerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan epublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penvelenggara Pemerintah Daerah yang merrumpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati ada.ah Bupati Pemalang. 5. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkurnpu Jan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik. atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya terrnasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pasal 1 BAB I KETENTUAN UMUM PERATLRAK D,1.ERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BAl\'GUJ AN GEDUNG.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.