jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pernalang. 2. Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Pcmalang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Pemalang. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. ~ Pasal 1 BAB I KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PlJBUK LOKL\L RADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.