a. bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024 diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa pemerintah daerah belum mempunyai dasar hukum dalam pengaturan pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.