a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran lima tahun kelima dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan yang dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih Masa Bhakti Tahun 2021-2026;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan bertujuan untuk pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, tercukupi kebutuhan dasar baik materiel maupun spiritual;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021–2026; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.