a. bahwa pesantren telah secara nyata berpartisipasi dalam sistem pendidikan nasional dan pembangunan manusia sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat masih perlu diberikan dukungan dari Pemerintah Daerah seperti fasilitasi dan pendanaan;
c. bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar hukum dalam pengaturan fasilitasi pengembangan pesantren di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.