a. bahwa berdasarkan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan umum secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang;
b. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah dan hasil evaluasi Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.