a. bahwa potensi ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Pekalongan perlu dimanfaatkan dan dikembangkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing daerah guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang pengembangan ekonomi kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.