a. bahwa dalam rangka menjamin agar kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang secara cepat, serta upaya mempercepat keberhasilan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Palu Tahun 2016-2021 guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu melakukan perubahan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2016-2021;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 perlu dilakukan penyesuaian kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.