a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan semakin dibutuhkannya sarana jasa pelayanan angkutan umum oleh masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.