a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan kepada Badan Usaha, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.