a. bahwa dalam rangka mempercepat proses pembangunan nasional demi terwujudnya tujuan bernegara dengan memajukan kesejahteraan umum, diperlukan alih teknologi dan keahlian dari tenaga kerja asing kepada Tenaga Kerja Indonesia sehingga dapat meningkatkan kualitas, keahlian dan keterampilan;
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing perlu dilakukan secara selektif guna menciptakan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi Tenaga Kerja Indonesia sekaligus tetap melaksanakan upaya untuk meningkatkan kompetensi bagi Tenaga Kerja Indonesia;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.