a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.