a. bahwa untuk mencerdaskan masyarakat Kabupaten Mojokerto dan untuk mewujudkan masyarakat gemar membaca diperlukan sarana prasarana pendukung dalam bentuk perpustakaan;
b. bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan, menyediakan layanan perpustakaan, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, menggalakkan promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, dan menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.